DPR Sebut Presidential Threshold Belum "Fix" 0 Persen, Ini Alasannya Nasional 17 Januari 2025

DPR Sebut Presidential Threshold Belum "Fix" 0 Persen, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

DPR Sebut Presidential Threshold Belum “Fix” 0 Persen, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR
Cucun Ahmad Syamsurijal
menegaskan bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau
presidential threshold
belum tentu diturunkan menjadi 0 persen.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan mengenai aturan
presidential threshold
kepada pembuat undang-undang (UU), dalam hal ini
DPR dan pemerintah
.
Cucun melihat
presidential threshold
bisa saja diturunkan menjadi 15 persen atau 10 persen.
“Masih belum dikatakan
fix
juga bisa betul-betul 0 persen, apakah misalkan dari 20 diturunkan menjadi 15, diturunkan jadi 10. Itu kan nanti ya tidak menabrak daripada putusan MK juga,” ujar Cucun, usai Insight Hub PKB Vol 3 di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
“Karena MK-nya mengembalikan, untuk lebih detailnya kan MK mengembalikan kepada pembuat undang-undang juga di sana,” sambung dia.
Cucun mengingatkan bahwa MK hanya mengabulkan gugatan orang yang ingin
presidential threshold
dihapus menjadi 0 persen.
Namun, kata dia, MK mengembalikan kepada pembuat UU supaya
presidential threshold
tetap bisa efektif.
“Jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang antara pemerintah dengan DPR. Artinya kita sebagai pembuat undang-undang memang punya kewenangan untuk membuat formulasi berapa sih (angka) pastinya,” ucap Cucun.
Cucun berpandangan bahwa pada akhirnya tidak akan ada banyak capres yang muncul di
Pemilu 2029
.
Dia yakin tidak ada partai yang berani memajukan capres sendirian tanpa koalisi.
“Karena butuh dukungan politik, pastilah tidak mungkin satu partai berani maju tanpa kekuatan koalisi,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.