Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan kritik kepada pihak Istana perihal responsnya tentang dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi–Taj Yasin yang menimbulkan pro kontra.
Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, harus cuti terlebih dahulu. Tak hanya itu, Deddy menyebut definisi kampanye dalam UU juga sudah jelas mengatur tentang bagaimana mempromosikan dan seterusnya.
Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
“Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam RDP tersebut.
Dia melanjutkan, ketika seorang Presiden RI menjadi juru kampanye untuk satu calon, maka sudah hilang harapan bahwa Pemilu ini bisa berlangsung dengan jurdil (jujur dan adil).
“Kenapa? Betul Pak Prabowo Sudianto seorang ketua umum Partai Gerindra berhak meng-endorse calonnya. Tetapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh sebagai ketua umum. Tetapi ketika menjadi presiden, ya itu tadi. Ada tahapan regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
Lebih lanjut, dia menjelaskan masalahnya di sini adalah selain Prabowo menjabat sebagai ketua umum partai, Prabowo juga memegang tiga jabatan yang sangat penting. Jabatan tersebut adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Dengan begitu, dirinya takut dan khawatir bahwa dukungan Prabowo tersebut bisa menjadi acuan untuk seluruh instrumen kekuasaan di bawahnya meskipun sebenarnya mungkin Prabowo tidak berniat seperti itu. Namun, dia khawatir dengan adanya multi interpretasi.
“Jadi saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan pada kita, bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau, boleh cawe-cawe dalam Pilkada. Kami menghargai hak beliau sebagai Ketua Umum Partai,” jelasnya.
Sebelumnya, dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi pada Sabtu, 9 November 2024. Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
“Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo dalam video tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024. Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).