Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti atau pengampunan kepada 44.000 narapidana di Indonesia.
Menurut dia, rencana ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas (over capacity) di lembaga pemasyarakatan atau lapas, termasuk juga anggaran pemeliharannya.
Tak hanya itu, Willy berpandangan bahwa dengan adanya rencana itu menunjukkan bahwa presiden berkomitmen dalam mempromosikan, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara.
“Selanjutnya nanti menteri sebagai kepanjangan tangan presiden bisa menyusulkan surat resminya yang berisi kriteria-kriteria, klaster-klaster, dan daftar nama yang layak,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (18/12/2024).
Legislator NasDem ini mengaku Komisi XIII DPR RI akan segera menindaklanjuti rencana presiden tersebut bila pihaknya sudah menerima surat resmi dan setelah masuk masa sidang. Namun, tambahnya, tak menutup kemungkinan juga akan dibahas saat masa reses dengan izin dari pimpinan DPR.
Dikatakan Willy, pihaknya juga akan turut mempersiapkan kriteria, klaster, dan pertimbangan detail lainnya, semisal pemerintah mau memberi amnesti kepada aktivis, tahanan politik (tapol) Papua, narapidana ITE, narapidana yang sakit dan butuh perawatan, serta narapidana narkoba yang butuh rehabilitasi.
“Nanti DPR akan mengiringinya dengan detail klaster yang menurut pertimbangan anggota juga penting, seperti narapidana dengan masa tahanan tinggal sebentar, atau narapidana dengan catatan prilaku baik lainnya,” jelas Ketua DPP Partai NasDem itu.
Alumni UGM ini juga menyebut tak menutup kemungkinan jumlah 44.000 narapidana ini bisa jadi lebih besar atau malah sebaliknya, karena ini hanya baru perkiraan awal saja.
Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa pada dasarnya rencana presiden ini baik lantaran bisa mengurangi over capacity lapas, anggaran, dan menghindari lapas menjadi “university of criminals”.
“University of criminals, di mana orang yang masuk lapas namun ketika keluar mereka justru bertambah keterampilan kejahatannya, atau malah meningkatkan kualitas kejahatannya,” pungkas Willy.