Bisnis.com, JAKARTA – DPR meresmikan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyampaikan hasil keputusan tingkat I yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri, serta jajaran stakeholder lainnya, pada Senin (22/9/2025).
Hasilnya DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia dibahas dan diputuskan dalam tingkat II atau saat Sidang Paripurna terdekat.
“Setelah melalui pembahasan Panja dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Setelah itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui agar RUU Ekstradiksi Indonesia-Federasi Rusia diputuskan menjadi Undang-Undang.
“Izinkan lah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini dengan mengucapkan puji syukur, Presiden Indonesia setuju tentang RUU pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” tuturnya
Menurutnya RUU ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama Indonesia-Rusia dalam tindak pidana mulai dari korupsi, TPPU, narkotika, dan kejahatan lintas internasional lainnya.
Setelah pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta sidang apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.
“Setuju,” jawab para tamu undangan.
