DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

DPR Sahkan RKUHAP jadi UU, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu disampaikan usai menyampaikan tanggapan sebagai perwakilan pemerintah terhadap pengesahan RUU KUHAP menjadi UU.

Dia mengatakan, secara umum KUHAP dapat langsung berlaku dan hanya menunggu pengundangannya. 

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, KUHAP terbaru telah mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan banyak elemen mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga masyarakat.  

Mengenai penolakan, dia menilai menjadi hal yang lumrah karena dalam penghapusan partisipasi publikpun terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju.

KUHAP terbaru, katanya, juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan perluasan untuk objek pra-peradilan.

“Hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berencana membuat Undang-Undang secara terpisah perihal penyadapan yang juga tertuang dalam KUHAP.

Hal ini sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Draft mengenai aturan penyadapan telah dibuat.

Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut terlebih digunakan untuk penegakan hukum sehingga harus diatur secara rigid. Sebab, menyangkut perihal perlindungan warga negara.

“Nanti di Undang-Undang sektoral, di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK, yang fungsinya penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang penyadapan,” ucapnya