Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana akan menyesuaikan hukuman pidana mati hingga mengatur kategori untuk hukuman denda.
Dia mengatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu untuk mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2026. Sehingga ketentuan-ketentuan hukuman dari yang sebelumnya diterapkan berdasarkan KUHP lama, akan diterapkan berdasarkan KUHP yang baru.
“Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya,” kata Tandra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya akan mengatur bahwa pidana denda akan diberlakukan kategori, mulai dari kategori 1, kategori 2, dan kategori 3. Namun dia belum menjelaskan secara rinci isi kategorisasi tersebut.
“Lalu, ada penyesuaian mengenai masa pidana, yang dulunya pidananya di atas berapa tahun, kemudian harus menyesuaikan dengan KUHP,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pidana mati di dalam KUHP baru diterapkan oleh hakim secara bersyarat. Maka perkara yang sudah diputus untuk hukuman mati, akan menyesuaikan dengan KUHP baru.
“Jadi (dalam KUHP baru), dia masa 10 tahun berkelakuan baik dan sebagainya, dapat dirubah menjadi seumur hidup,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum masa persidangan ini berakhir. Pasalnya, dia mengatakan bahwa KUHP baru akan berlaku mulai 3 Januari 2026, sedangkan masa reses DPR RI akan dimulai pada 10 Desember 2025.
“Supaya apa? Sinkronisasi, harmonisasi. Untuk ada kepastian hukum juga. Tujuannya itu,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
