DPR RI: Penyerahan 1.900 sertifikat di Paluta bentuk kepastian hukum

DPR RI: Penyerahan 1.900 sertifikat di Paluta bentuk kepastian hukum

Melalui PTSL, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti jaminan usaha, modal kerja, dan pengembangan pertanian maupun perdagangan

Medan (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Andar Amin Harahap mengatakan penyerahan sebanyak 1.900 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bentuk kepastian hukum.

“Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan ekonomi di daerah,” ujar Andar dalam keterangan diterima di Paluta, Rabu.

Ia mengatakan program itu merupakan salah satu bentuk perhatian nyata negara kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah mereka, karena memiliki bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara.

Menurut dia, total target penerbitan sertifikat melalui program PTSL di wilayah itu mencapai 2.500 sertifikat, dengan rincian 1.900 sertifikat untuk Kabupaten Padang Lawas Utara dan 600 sertifikat untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Paluta menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima PTSL terbanyak di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Ia pun mengimbau masyarakat agar menggunakan sertifikat tanah tersebut secara produktif.

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat dan tidak disalahgunakan. Ke depan, daerah lain di Tabagsel juga akan kita dorong percepatan pelaksanaan PTSL-nya,” ucapnya.

Sementara iu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap mengatakan program PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat.

“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti jaminan usaha, modal kerja, dan pengembangan pertanian maupun perdagangan,” ujar Bupati.

Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan penerbitan 1.900 sertifikat tanah melalui program PTSL, di mana 400 sertifikat di antaranya secara simbolis telah diserahkan kepada masyarakat.

Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri Kepala Kantor BPN Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Tapanuli Selatan, jajaran pimpinan OPD, para camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, serta masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya di Aula Gedung Serba Guna Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (7/10).

Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Kodir Pohan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.