DPR RI Diminta Tidak Menunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

DPR RI Diminta Tidak Menunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta DPR RI tidak menunda pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menghindari proses yang lebih rumit dan ancaman deadlock.

Dia menilai, dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, bila DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026 seperti wacana yang berkembang, dia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.

“Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo,” tukas Titi, Minggu 23 November.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik. Apalagi, revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial mengingat kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

Titi menjelaskan, setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yakni sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.

Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.

“Dengan cakupan sebesar itu, revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik,” tutup Titi.