Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memastikan RUU TNI tidak menghidupi lagi dwifungsi ABRI sebagaimana terjadi era Orde Baru. Utut mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir atas pembahasan revisi UU TNI yang dituduh membangkitkan era militerisme.
“Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti zaman Orde Baru, saya udah usia 60 tahun, supaya dipahami, di dunia ini enggak ada yang bisa membalikkan jarum jam. Semangat zamannya beda,” ujar Utut dikutip Minggu (16/3/2025).
Utut mencontohkan revisi terkait perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Utut memastikan tidak semua kementerian dan lembaga boleh diisi prajurit TNI aktif. Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, dilakukan secara selektif dan terbatas.
“Apakah semua diri yang diisi tentara, ya enggak. Ini kan atas permintaan kementerian, atau misalnya presiden. Presiden itu kan memang istimewa. Di Pasal 10 Undang-Undang Dasar, presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi. Apa tuh kekuasaan? Pasal 33 Indonesia, semua judulnya dikuasai oleh negara,” jelas Utut.
Utut juga memastikan pihaknya akan membahas revisi UU TNI secara cermat, hati-hati dan profesional. Menurut dia, revisi UU TNI juga dilakukan terbatas pada tiga isu besar, yakni kedudukan TNI dan menhan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan/atau lembaga, dan usia pensiun prajurit TNI.
“Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, enggak ada yang lain,” pungkas Utut mengenai pembahasan RUU TNI.