Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 multitarif, yakni akan dibedakan dalam tiga besaran tarif.

Pertama, tarif 12 persen untuk barang-barang mewah. Dasco menegaskan tidak semua barang dan layanan dikenakan PPN dengan tarif baru ini.

Kedua, PPN tetap dengan tarif 11 persen, sejalan dengan ketetapan di tahun ini. Sedangkan yang ketiga adalah pembebasan pajak untuk barang dan layanan tertentu.

“Yang tidak dikenakan (PPN) itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (volt ampere/VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

“Jadi, ada yang kena PPN barang mewah (tarif 12 persen), ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” tegas Dasco.

Penerapan PPN multitarif ini disepakati usai DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12). Lalu, Dasco hari ini berdiskusi dengan tiga wakil menteri keuangan, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Dasco berharap hasil diskusi itu bisa menjadi sebuah keputusan yang segera dirilis pemerintah. Kendati, ia mengaku belum tahu kapan bakal resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo dan jajaran.

“Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025. Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlaku pasti 1 Januari 2025. Itu kebijakan pemerintah, waktunya diumumkan,” kata Dasco.

“Ada kesamaan pendapat (DPR RI dan Prabowo). Pada waktu kami mengusulkan, ternyata pak presiden juga mempunyai pikiran yang sama. Sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan (dengan Kementerian Keuangan),” tandasnya.

PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

(mab/skt)