Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan seluruh prosedur dan mekanisme legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan proses revisi undang-undang tersebut.
DPR memastikan pembahasan RUU TNI tetap berlanjut, meski menuai sorotan karena dinilai dilakukan secara diam-diam. Selain itu, substansi pasal yang dibahas juga menjadi perhatian publik.
“Sekali lagi, ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tentu tidak ada yang perlu diragukan,” ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Utut menjelaskan setelah rapat konsinyering selesai, pembahasan akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu rapat tim perumus (Timus), rapat tim sinkronisasi (Timsin), pelaporan ke Panja, lalu laporan ke Komisi I DPR. Jika disetujui Komisi I, RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Utut juga menegaskan proses pembahasan RUU ini tidak dilakukan tertutup. DPR telah mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, di antaranya Kementerian Hukum (Dirjen Perundang-undangan), Kementerian Keuangan, mantan panglima TNI dan mantan kepala staf TNI AL, hingga tokoh akademisi dan pengamat militer.
Selain itu, DPR juga telah berdiskusi dengan menteri pertahanan dan panglima TNI terkait perubahan dalam RUU TNI.
Utut menegaskan revisi RUU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas TNI, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
Ia menambahkan meskipun hanya tiga pasal, perdebatan dalam pembahasan RUU TNI berlangsung panjang. Setiap fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebelum menyepakati perubahan tersebut.
“Kalau dibilang dikebut, faktanya memang seperti itu karena pasalnya hanya tiga, tetapi perdebatan (terkait RUU TNI) sudah sangat panjang,” ujar Utut.
