Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus dugaan penipuan dan penggelapan berlian bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama penyanyi Reza Artamevia. Ia menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri guna mencegah keberpihakan dan menjamin penanganan yang transparan.
“Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum, tetapi kami dapat memberikan atensi terhadap kasus ini,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Reza Artamevia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Kami juga terbuka apabila pihak yang bersengketa ingin melakukan RDPU. Kami akan mendengarkan kedua pihak agar dapat membantu mencari solusi yang adil,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha berinisial IM terhadap Reza Artamevia dan rekannya berinisial RD. Dalam laporan tersebut, IM mengeklaim mengalami kerugian besar setelah menyerahkan uang sebesar Rp 18,5 miliar secara bertahap. Uang itu digunakan untuk investasi berlian yang dijanjikan akan memberikan keuntungan hingga Rp 21,3 miliar.
Sebagai jaminan, Reza dan RD memberikan berlian. Namun, IM mengeklaim bahwa berlian yang diberikan adalah berlian sintetis. Selain itu, sertifikat terkait bisnis berlian tersebut juga dianggap palsu.
Di sisi lain, Reza Artamevia telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia justru mengaku menjadi korban dan telah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak berwajib. Reza menegaskan bahwa berlian yang ia berikan adalah asli dan memiliki sertifikasi resmi dari notaris.