Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Robert  J Kardinal meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Menurut Robert, penindakan tersebut mutlak dilakukan karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.

“Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ujar Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Robert, Kementerian Kehutanan tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang.

Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.

“Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” tegasnya.

Robert mengatakan, ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur mantan bendahara umum partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.

Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.

Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.

“Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ucapnya.

Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, anggota DPR dari fraksi Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.

Merangkum Semua Peristiwa