Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan dua oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.
Menurut Sahroni, aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan harus ditindak tegas.
“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang.
“Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tandas Sahroni.
Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Menurut Sahroni, ini merupakan kesempatan melakukan bersih-bersih Polri.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pungli pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Polisi pelaku pungli dan pemerasan berinisial Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungli mencapai Rp 4,7 miliar.