DPR Ingatkan Pemerintah akan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

DPR Ingatkan Pemerintah akan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengingatkan pentingnya pemerintah memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG mulai diimplementasikan.

“Keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan daerah memahami perannya masing-masing secara jelas,” ujar Edy Wuryanto kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember.

Edy menekankan bahwa Perpres 115/2025 adalah langkah besar, tetapi sukses tidaknya program tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,” sambung Edy.

Edy menilai, dalam Perpres 115/2025 nampaknya ingin memberikan norma bahwa bahan baku untuk SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lain. Tujuannya agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Edy pun setuju dengan hal ini. Ia menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal untuk mendukung dapur SPPG.

“Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” kata Legislator PDIP Dapil Jawa Tengah itu.

Edy menilai selama ini peningkatan kebutuhan bahan baku akibat SPPG tidak diimbangi suplai yang memadai. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN menjadi sangat krusial.

“BGN yang tahu kebutuhan SPPG, sementara pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan SPPG,” katanya.

Menurut Edy, solusi paling strategis adalah mendorong MoU antara SPPG dan kelompok tani, peternak, nelayan, serta supplier lokal yang difasilitasi pemerintah daerah. “Tanpa peran pemerintah daerah, mustahil BGN bisa mengatur supply secara optimal,” pungkasnya.

Diketahui, Pada Rabu, 3 Desember lalu, pemerintah menggelar rapat koordinasi perdana sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres 115/2025.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perpres tersebut mempertegas berbagai aspek tata kelola, termasuk kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian dari integrasi rantai pasok.

Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan yang mencakup percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T.

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa 8.200 SPPG sedang atau akan dibangun di daerah terpencil.