Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI.
“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.
Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.
Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.
Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
“Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI.
“Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.
Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.
Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.
Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)