Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri. Artinya, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.
Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.
“Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4019601/original/096143900_1652264669-polri_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)