Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Polri harus menindak tegas pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi yang sudah menyalahgunakan institusi pemerintah.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak berwenang. Saya juga mengapresiasi Polri yang langsung melakukan penegakan hukum,” katanya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Andina mengaku prihatin atas keterlibatan pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi. Hal tersebut menunjukkan masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah.
Dia menilai fenomena berkembang pesatnya internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat. Menurut Andina, fenomena judi online memunculkan kekhawatiran adanya penurunan potensi kualitas generasi muda.
“Fenomena judi online kini juga cukup meresahkan kita semua karena bisa menjalar kepada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera diatasi hal ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” tegas legislator Dapil Kalteng tersebut.
Andina juga mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terkait kasus tersebut. Menurut dia, fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan Kemenkomdigi.
“Kami juga ikut memastikan dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini bisa dilakukan dengan seksama oleh semua pihak,” tutur dia.
Andina mengaku sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Alasannya, semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi.
Untuk itu, ia berharap Kemenkomdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa pada masa yang akan datang. Andina mendukung komitmen Kemenkomdigi memberantas judi online. Menurutnya, fenomena judol tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online dan siap bersinergi dengan Kemenkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang,” pungkasnya.