DPR Dukung Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat

DPR Dukung Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya  mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah diprotes keras oleh para aktivis lingkungan dan warga hingga viral. Ada lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit di Raja Ampat sejak 2017.

“Kami mendukung langkah menteri ESDM untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Kami telusuri ada lima IUP yang sudah lama dikeluarkan di dekat kawasan tersebut, ada yang sejak 2017,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Bambang mengatakan DPR juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Bahlil Lahadalia untuk langsung meninjau ke lapangan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

“Kami dengar Pak Menteri akan meninjau langsung kelapangan ke Raja Ampat, untuk itu kami memberikan apresiasi beliau merespons atensi publik dan langsung meninjau lapangan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Bambang mempersilakan Menteri Bahlil untuk melakukan verifikasi situasi lapangan di Raja Ampat seperti apa. Termasuk, kata dia, apakah aktivitas pertambangan nikel di sana sudah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai pertimbangan dan masukan untuk mengambil kebijakan atau keputusan final atas polemik aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

“Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana. Nanti akan kita cek bagaimana hasil pemeriksaan  mereka, tentunya menjadi bahan masukan juga bagi Menteri ESDM,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya akan langsung melakukan perjalanan langsung ke Raja Ampat, untuk melakukan peninjauan perihal adanya kabar kegiatan tambang nikel yang disebut-sebut memberikan dampak negatif di wilayah tersebut.

Apabila telah sampai di wilayah Raja Ampat, kata Bahlil dirinya akan melakukan silaturahmi dengan masyarakat setempat dan mendengarkan keluhan dari adanya dampak operasional tambang nikel.

“Saling mengunjungi, saling silaturahmi. Ini tidak hanya dengan sesama pejabat, dengan rakyat juga, dengan masyarakat lintas itu juga,” ungkap Bahlil usai dirinya melakukan ibadah salat id di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Bahlil juga telah menghentikan sementara kegiatan operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurut dia, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut. 

Kontrak karya (KK) perusahaan yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk itu diterbitkan pada 2017 dan mulai aktif berproduksi setahun kemudian, setelah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lapangan.

Bahlil menjelaskan, wilayah Raja Ampat terdiri dari berbagai zona peruntukan, mulai dari kawasan konservasi, pariwisata, hingga daerah dengan potensi mineral. Ia menegaskan, lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada di kawasan wisata Piaynemo, melainkan sekitar 30-40 kilometer dari destinasi tersebut.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan di Piaynemo seperti yang diberitakan di beberapa media,” kata Bahlil.

Bahlil menekankan, pemerintah tetap berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi tetap mendukung program hilirisasi industri sebagai strategi pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, penanganan isu ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan negara dan sektor industri.

Bahlil juga menyampaikan, izin tambang tersebut dikeluarkan jauh sebelum dirinya menjabat menteri.

“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjabat sebagai ketua umum Hipmi dan belum masuk kabinet. Jadi perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya secara objektif,” pungkas Bahlil.