DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar segera merumuskan kebijakan subsidi untuk sekolah swasta tingkat SD dan SMP.

Langkah tersebut dinilai krusial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta harus diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

“Harus ada mekanisme yang transparan dan adil agar sekolah swasta juga mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas serta kemandirian dalam pengelolaan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).

Hetifah mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Namun dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut memerlukan dukungan anggaran negara (APBN) yang kuat dan terencana.

Menurutnya, beban pembiayaan pendidikan gratis untuk seluruh siswa di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan menambah tekanan fiskal jika tidak diantisipasi dengan skema pendanaan yang terukur.

“Mengingat skala pembiayaan yang akan ditanggung negara, saya mendorong agar subsidi untuk sekolah swasta dapat dimasukkan ke dalam skema dana bantuan operasional sekolah (BOS),” jelasnya.

Hetifah juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan dan regulasi teknis dana BOS, agar mencakup secara menyeluruh seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta.

“Revisi BOS sangat diperlukan agar dana tersebut bisa menjangkau semua sekolah tanpa diskriminasi. Ini penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” tegas legislator dari fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Hetifah berharap semua pemangku kepentingan, baik dari sekolah negeri, swasta, hingga kementerian terkait duduk bersama merumuskan strategi implementasi yang konkret dan terukur atas putusan MK tersebut.