Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR mendorong untuk memperkuat kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen. Kasus tersebut antara lain, yaitu praktik kecurangan Minyakita dan peredaran skincare abal-abal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, di antaranya adalah penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN.

“Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk,” ujar Nurdin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).

Nurdin mengatakan bahwa perlu dibuat aturan khusus mengenai online dispute resolution (ODR), serta regulasi yang melindungi konsumen. Selain itu, ia juga mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta pengelolaan anggaran.

Menurut Nurdin, kewenangan BPKN harus diperkuat sehingga bisa memanggil dan memproses produsen nakal.

“Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata, namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ujarnya.

Selain memperkuat kewenangan BPKN, kata Nurdin, pihaknya juga mendukung usulan kepala BPKN untuk menaikkan anggaran.

Pasalnya, anggaran BPKN hanya tersisa Rp 2,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 8 miliar. Anggaran tersebut di luar kebutuhan operasional dan gaji pegawai BPKN.

“Bagaimanapun, anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar seluruh negeri,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, Nurdin mengatakan Komisi VI DPR telah menerima masukan dari pemerhati industri kosmetik, khususnya soal pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut.

“Komisi VI DPR meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks seiring dengan perkembangan zaman, mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.

“Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengatakan UU Perlindungan Konsumen sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kurang mampu memberikan payung hukum untuk mengatasinya persoalan perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.

“Maka dari itu, kami dari Komisi VI DPR RI berinisiatif untuk merancang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua BPKN dan para influencer di industri kosmetik, di mana permasalahan kecurangan Minyakita dan skincare abal-abal ikut dibahas.

Merangkum Semua Peristiwa