Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

DPR Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Terjebak dalam Polemik Diksi Kata

Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menantang DPR periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hardjuno berharap DPR tak terjebak dalam polemik diksi dalam RUU tersebut dari diksi perampasan menjadi diksi pemulihan aset.

“Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Hardjuno, polemik diksi kata perampasan dan pemulihan aset dalam RUU tersebut, di Baleg DPR beberapa waktu lalu, sebenarnya menunjukkan DPR tidak serius membahas dan mengesahkan RUU ini. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

“Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber aset itu,” tandas dia.

Hardjuno mengatakan RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

Karenya, kata Hardjuno, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

Hardjuno mengakui polemik ini mungkin berasal dari kerumitan konsep nonconviction based asset forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

Dijelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

“Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisasi melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi,” ungkap dia.

Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung,” jelas dia.