Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Didesak Hapus Rumusan Pasal RUU KUHAP yang Melemahkan Advokat

DPR Didesak Hapus Rumusan Pasal RUU KUHAP yang Melemahkan Advokat

Jakarta, Beritasatu.com – Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mendesak agar DPR menghapus rumusan-rumusan yang dianggap melemahkan mereka. Adapun rumusan yang dimaksud, yaitu terdapat di dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

Karena itu, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP yang beranggotakan, di antaranya yakni Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata dan Prayogo Laksono menyampaikan protes keras mereka secara tertulis kepada DPR.

Adapun isi protes yang disampaikan oleh Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, yaitu:

Pertama, pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum dinilai sebagai bentuk pengekangan advokat sebagai profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut mereka, advokat tidak mungkin tinggal diam dalam menangani perkara kliennya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan di dalam pengadilan.

“Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUAP secara tertulis, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, mereka menilai bahwa pelarangan advokat untuk berbicara di depan umum sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Bagaimana mungkin seorang advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya,” ujar mereka.

Lebih lanjut, mereka menyebut advokat sebagai profesi yang istimewa. Karenanya, seorang advokat harus mampu berbicara di pengadilan maupun di muka umum untuk mewakili kliennya.

Karena itu, mereka menuntut agar rumusal Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP segera dihapus karena merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile.

Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berelasi dengan masyarakat, termasuk media. Karena itu, apabila mereka dibungkam, maka tidak akan ada lagi pihak yang membela klien atau masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan selama proses peradilan.

Menurut Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, desakan ini merupakan bentuk pengawasan mereka terhadap berjalannya proses peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum untuk semua pihak.

“Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi advokat sebagai pengawas yang setara,” tegas mereka.

“Advokat juga tunduk kepada kode etik profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan,” tambah mereka.

Karena alasan inilah, Komunitas Advokat Pengawas RUU KUHAP mendesak DPR untuk segera menghapus semua rumusan pasal yang melemahkan profesi mereka, serta meninjau kembali rumusan-rumusan lainnya dengan frasa advokat pada RUU KUHAP.

Merangkum Semua Peristiwa