DPR Desak Pemerintah Berlakukan Status Bencana Nasional untuk Sumatra-Aceh

DPR Desak Pemerintah Berlakukan Status Bencana Nasional untuk Sumatra-Aceh

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah seharusnya memberlakukan status bencana nasional, merespons banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra, Barat, dan Aceh.

Menurutnya, bencana di tiga provinsi tersebut telah menelan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang cukup parah sehingga penerapan status bencana nasional perlu dilakukan.

“Kondisi ini memang kami sangat mendukung bahwa kondisi ini menjadi bencana nasional. Karena kalau kita berbicara sebagai bencana nasional, maka seluruh perangkat, baik pemerintahan dalam negeri, pemerintah daerah provinsi, pusat, itu harus turun tangan bahu-membahu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/12/2025).

Terlebih sejumlah jalur darat lumpuh yang mengakibatkan sulitnya penyaluran logistik ke setiap daerah, serta proses evakuasi yang terkendala infrastruktur yang terputus.

Selain mendesak pemerintah menerapkan status bencana nasional, Dede juga mendorong mitra Komisi II dalam hal ini Kemendagri berkoordinasi dengan pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dede mengimbau agar pemerintah mampu melakukan mitigasi ke depannya, sebab kondisi cuaca yang sulit diprediksi. 

“Tetapi tentu mitigasi tetap harus dilaksanakan. Bukan hanya kepada daerah-daerah yang Tapanuli Tengah, Sibolga, dan lain-lain, tapi daerah sekitar,” ujarnya.

Apalagi, kata Dede, banyak lahan hutan di Sumatra telah dialih fungsikan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dia menyampaikan tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di wilayah lainnya.

Data BNPB per Minggu (30/11/2025), total korban jiwa mencapai 442 orang, dan 402 orang masih hilang. Sejumlah infrastruktur belum pulih, begitupun jalan masih lumpuh. Pemberian logistik dilakukan menggunakan jalur udara.