DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan regulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang tenggat pengumuman pada 21 November mendatang.

Dia juga menukil proses penetapan kenaikan UMP 2025 satu angka sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden sebelum Peraturan Menaker (Permenaker) terbit.

Menurutnya, proses tersebut tak boleh terulang karena aturan teknis semestinya terbit terlebih dahulu dan menjadi dasar penetapan upah minimum.

“Kalau tidak segera mengeluarkan regulasi ini, berarti Menaker enggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo,” kata Edi di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari laman DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa kenaikan UMP satu angka tidak mencerminkan kondisi perekonomian daerah yang beragam.

Edy mencontohkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mendekati 35%. Menurutnya, tidak adil apabila kenaikan upah minimum di provinsi tersebut sama dengan provinsi lainnya.

Selain itu, dirinya meminta agar Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan penuh dalam penetapan UMP di wilayah masing-masing, sehingga kenaikan upah adil bagi tiap daerah.

“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi,” terang Edy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.

Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).