ANTARA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan yang diambil pada Kamis (13/11), itu didukung delapan fraksi dan mencakup 14 substansi utama yang siap disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. (Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
