Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai sorotan tajam dari DPR. Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Selasa (22/4/2025), sejumlah anggota DPR mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai terlalu Jawa-sentris.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menegaskan agar pemindahan ASN ke IKN tidak hanya melibatkan pegawai dari Pulau Jawa, melainkan juga memberdayakan ASN dari wilayah Indonesia Timur.
“Jangan dipindahin dari Jawa semua, Bu. Tolong lah. Kalau mereka belum siap, disiapkan, dilatih, diberdayakan. Kalau enggak, cuma pindahkan kantor,” tegas Deddy terkait pemindahan ASN ke IKN.
Deddy juga meminta agar proses rekrutmen ASN di IKN tidak hanya berfokus pada Kalimantan Timur. Ia mengingatkan, pembangunan IKN dibiayai oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga peluang untuk ASN seharusnya terbuka lebar bagi seluruh daerah, termasuk Kalimantan Utara, Selatan, Barat, dan Tengah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyoroti penundaan pemindahan ASN yang dinilai tidak mengacu pada aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.
Menurut Irawan, alasan teknis, seperti kesiapan infrastruktur bisa diterima, tetapi alasan lain, seperti penambahan struktur kementerian dinilai tidak sejalan dengan rencana induk IKN yang sudah disusun. Ia meminta Kemenpan-RB dan BKN lebih proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama terkait pemindahan ASN ke IKN.
