Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

“Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan,” terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

Kemudian, MK juga meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat selesai dalam dua tahun. Menanggapi hal ini, Adies berpendapat bahwa DPR harus selalu siap. 

“Nanti kita lihat. Kita di legislatif ini di DPR, di Senayan, kita kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, mau 3 tahun, mau 1 tahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus gitu,” jawabnya. 

Namun DPR akan melihat konteks lebih lanjut dan Undang-Undang seperti apa yang harus dibentuk, agar sejalan dengan program pemerintahan yang baru. 

“Sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru pak Prabowo Subianto. Jadi ini bukan hanya di legislatif,” jawabnya. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. 

Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).  

Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.  

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.