Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR batal memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada hari ini, Kamis (28/11/2024), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Selain kadiv Propam Polri, Komisi III DPR sebenarnya juga memanggil kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan kapolres Solok Selatan soal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar.
Habiburokhman mengatakan, pertemuan tersebut ditunda ke Senin (3/12/2024) pekan depan karena semua pihak termasuk anggota Komisi III DPR sedang mengawal Pilkada 2024.
“Senin, Senin nih, pada liburan pilkada semua nih,” ujar Habiburokhman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Kamis ini. Pemanggilan terkait dengan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
“Kami hari Kamis setelah pilkada, kami akan memanggil kapolda Sumbar, kapolres Solok Selatan, dan kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas masalah ini,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan mendalami pemantauan penggunaan senjata anggota polisi yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Dia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota polisi.
“Kami juga ingin tahu, bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya dalam konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun atau seperti apa,” pungkas Habiburokhman.
Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan. Penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri.
Polri juga sudah resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seusai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus polisi tembak polisi itu.