Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah titipan dari pihak manapun.
Dia mengemukakan revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tentang penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, sehingga bukan revisi secara keseluruhan.
Hal ini dia sampaikan kala dirinya usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).
“Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” katanya.
Paling tidak, lanjut dia, supaya ke depannya saat pemilihan seperti Pilkada tidak ada celah cacat hukum. Karena nantinya akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKi Jakarta.
Begitupun dengan dapil para anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh sebab itu, katanya, revisinya hanya terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.
“Supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia membantah revisi Undang-Undang ini bukan dibuat untuk kepentingan Pilkada semata. Justru ini direvisi agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan baik.
Politikus Golkar ini turut menyebut dalam revisi ini tidak ada kepastian pembahasan tentang teknis Pilkada terkait apakah hanya satu putaran atau tidak.
Adies juga menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang DKJ yang menjadi usul inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan, karena khawatir kalau sudah pencoblosan akan ada gugatan terhadap UU tersebut.
“Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas,” pungkasnya.