DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membahas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025).
DPR, kata Puan, melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat.
“Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur,” ujar Puan dalam pidatonya.
“Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama; percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan
tunggakan iuran BPJS
Kesejatan,” sambungnya.
DPR
pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja di DPR harus benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” tegas Puan.
Tak lupa, Puan mengingatkan para anggota dewan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Kepada anggota dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja, menjalankan kedaulatan rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Dok. BPJS Kesehatan Program JKN dari BPJS Kesehatan bukan hanya perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, tapi juga investasi jangka panjang bagi dunia usaha. Kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerjanya meningkatkan produktivitas, loyalitas, dan keberlanjutan bisnis
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparasi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran
BPJS Kesehatan
ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
Tegasnya, kebijakan pemutihan
tunggakan iuran BPJS Kesehatan
tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
/data/photo/2025/07/11/6870babad14c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)