Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

Jakarta

Komisi V DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal keputusan kenaikan tarif jalan tol. Langkah ini menyusul sejumlah keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif tol yang tak sejalan dengan pelayanannya.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat tentang banyaknya tarif tol yang naik. Padahal di sisi lain, masyarakat menilai pelayanan jalan tol terkait terbilang masih buruk.

“Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu sering kali mengeluh ‘pak ketua, pak anggota Komisi V, bapak/ibu sekalian, ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk’. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” kata Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Lasarus mengatakan, keputusan kenaikan tarif tol di Indonesia mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu poin utamanya. Namun untuk penilaian SPM sendiri hingga saat ini masih menuai perdebatan banyak pihak.

“Ke depan, kita ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja. Di sini apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi SPM atau belum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Ke depannya, pihaknya berencana akan membahas persoalan SPM dan kenaikan tarif tol ini lebih lanjut. Hal ini termasuk terkait siapa pihak yang boleh mengaudit dan menyatakan pemenuhan SPM ini.

“Siapa yg boleh mengaudit bahwa ini sudah memenuhi SPM atau belum ini nanti kita bicarakan. Ini bagian dari PR penting yang nanti kita lihat,” kata dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

(kil/kil)