Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU.
“Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2926803/original/018441600_1569911973-20191001-Deretan-Artis-yang-Dilantik-Jadi-Anggota-DPR-TALLO-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)