Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

Denpasar, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang DPO terpidana kasus penipuan terhadap calon pekerja imigran Indonesia pada Senin (17/2/2025) di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam.

Penangkapan terhadap terpidana I Wayan Depa Yogiana ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, pengejaran terhadap terpidana ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.

“Sejak Oktober 2024, terpidana ini tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor terkait perkara yang dihadapinya. Kami melakukan pencarian hingga ke rumahnya, namun tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, terpidana kabur ke luar negeri. Jaksa eksekutor kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memohon cekal kepada Jaksa Agung, yang disetujui pada 13 Februari 2025,” ujar Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Putu Agus Eka Sabana menambahkan, terpidana ini tercatat berada di perlintasan sejak 9 September 2024 dan keluar masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Malaysia.

Terpidana terakhir kali terpantau pada 19 Februari 2025, ketika berencana berlibur di Batam sebelum kembali ke Singapura untuk bekerja sebagai juru masak. Berkat kerja sama dengan pihak imigrasi Batam, terpidana berhasil diamankan.

“Kerja sama antara pihak imigrasi Batam dan tim kejaksaan membuat terpidana ini dapat ditangkap. Terpidana masuk ke Indonesia pada Senin (17/2/2025) melalui pelabuhan di Batam, dengan tujuan menuju Singapura. Sistem auto gate di bandara memudahkan identifikasi dan penangkapan,” tambahnya.

Dalam proses pelarian, terpidana diketahui berusaha memasuki Indonesia melalui Batam pada 17 Februari 2025 dari Pasir Gudang, Malaysia, dengan tujuan menuju Singapura.

I Wayan Depa Yogiana berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 235 juta.

Modus yang digunakan terpidana adalah merekrut calon pekerja imigran sebanyak 54 orang, dengan biaya per orang sebesar Rp 5 juta. Setelah terkumpul dana sekitar Rp 235 juta, uang tersebut seharusnya disetorkan kepada penyalur PJTKI di Jakarta, namun terpidana justru menggelapkan dana tersebut bersama rekannya.

“Tuntutan awal kami adalah dua tahun tiga bulan, namun di Pengadilan Negeri Denpasar terpidana dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Kami melakukan banding, dan keputusan tersebut dipertegas menjadi satu tahun enam bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung Yusran Ali Baadilla.

Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam dan diterbangkan ke Bali pada Rabu (19/2/2025) untuk menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Merangkum Semua Peristiwa