Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan untuk melindungi usaha peternak sapi perah. Desakan ini muncul usai sejumlah peternak sapi perah rakyat membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh peternak sapi (IPS).
Ketua DPN Teguh Boediyana menyampaikan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah ini terjadi lantaran tidak adanya regulasi yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat.
“Ini adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).
Menurutnya, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar yang diproduksi oleh para peternak merupakan suatu tindakan pengingkaran komitmen. Teguh menuturkan, IPS sempat berkomitmen untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.
Lebih lanjut, tindakan IPS yang menolak untuk menyerap susu segar peternak sapi perah rakyat menambah penderitaan peternak yang sudah termarjinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.
Melihat kondisi tersebut, Teguh mendesak pemerintah agar segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah rakyat.
“…segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” desak Teguh.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).
Teguh juga menilai, pemerintah dapat membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar. Badan ini sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis.
Terakhir, Teguh mengharapkan agar pemerintah dapat menindak tegas IPS agar tidak lagi terjadi kasus pembuangan susu segar seperti yang terjadi saat ini.