DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya Nasional 23 Agustus 2025

DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komite III DPD Dailami Firdaus mengusulkan pelunasan biaya ke Arab Saudi untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji jangan terlalu mepet.
Ia menyebut, pelunasan sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum ibadah haji.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah membahas revisi Undnag-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
“Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” kata Dailami Firdaus, Sabtu.
Ia menyebut, usulan itu juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya, kendala saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga konsumsi jemaah haji.
“Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” ucap Dailami.
“Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memahami pembahasan revisi UU Haji dan Umrah perlu dipercepat. Pasalnya, Arab Saudi sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ubadah haji tahun 2026.
Sedangkan di Indonesia, penyelenggara haji akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun depan.
Kini, pemerintah dan DPR RI tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji.
“Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya,” tandas Dailami.
Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.