Bojonegoro (beritajatim.com) — Kasus kekerasan seksual yang menimpa Melati (nama samaran), seorang siswi asal Bojonegoro yang kini tengah mengandung delapan bulan akibat perbuatan ayah kandungnya, menggugah perhatian banyak pihak.
Di balik proses hukum yang berjalan di Polres Bojonegoro, pendampingan psikologis terhadap korban menjadi fokus utama agar luka batin yang dialami bisa dipulihkan secara bertahap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo melalui Pelaksana Tugas UPTD PPA, Hadi Wijaya, menegaskan bahwa pendampingan psikososial terhadap anak korban kekerasan seperti Melati menjadi prioritas utama.
“Selama periode November, ada dua kasus kekerasan yang kami dampingi. Pendampingan yang kami berikan mencakup aspek hukum serta pendampingan psikologi,” ujar Hadi, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, pendampingan psikologi diberikan berdasarkan hasil analisis awal kondisi korban. Melalui analisis tersebut, tim psikolog merancang strategi terapi dan jadwal pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan psikologis masing-masing korban.
“Pendampingan tidak hanya dilakukan sekali. Jadwal dilakukan beberapa kali menyesuaikan kebutuhan psikologi anak, sampai kondisinya benar-benar pulih,” tegasnya.
Selain pendampingan langsung kepada anak, UPTD PPA juga memberikan dukungan kepada keluarga dan pihak terdekat yang berpotensi mempengaruhi pemulihan psikologis korban. Tujuannya, agar lingkungan terdekat bisa turut menjaga stabilitas emosional korban.
Pada tahap awal, tim psikolog berupaya menciptakan ruang pendampingan yang aman dan nyaman. Pendampingan dapat dilakukan di rumah korban atau lokasi lain yang dinilai aman. “Ini akan dilakukan sampai kondisi psikologi korban dapat pulih kembali, dan semuanya dilakukan sesuai SOP pelayanan yang berlaku,” jelas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap setelah pihak sekolah mendeteksi perubahan perilaku dan kondisi fisik Melati.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah, terungkap fakta bahwa korban memang dalam kondisi hamil,” ungkap AKP Bayu, Senin (24/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui Melati mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri pada bulan Maret dan April 2025, saat ia tengah tertidur di kamarnya. Melati kemudian bercerita kepada kakeknya, sebelum akhirnya keluarga membawa korban ke tenaga kesehatan yang memastikan usia kandungan telah delapan bulan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Resor Bojonegoro. [lus/ian]
