Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta menegaskan, penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar sudah memasuki tahap implementasi nyata, dan tidak lagi sebatas wacana.
“Pendekatan dan penanganan masalah ini akan dilakukan secara paralel, yakni dengan upaya pencegahan serta penegakan hukum yang merujuk kepada ketentuan yang berlaku,” ucap Gatot.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah memetakan sejumlah wilayah yang terdeteksi melakukan penambangan ilegal untuk memasuki tahap penindakan lanjutan oleh aparat keamanan.
Berdasarkan kajian awal, aktivitas Peti terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung.
Lokasi kegiatan tambang ilegal tersebut dilakukan di hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida.
Lalu, limbah pengolahan hasil tambang dibuang ke aliran sungai yang mengalir langsung ke bawah, dan digunakan oleh masyarakat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473063/original/093140200_1768385653-Sumbarr.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)