Jakarta –
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa oleh dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS) terkait kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno saat kampanye Pilpres 2016. Trump mendapat pembelaan oleh sejumlah anggota Partai Republik.
Dilansir reuters Minggu (2/4/2023), sejumlah anggota Republik di Kongres AS menanggapi dakwaan yang membayangi Donald Trump dengan mengkarakterisasi sistem peradilan pidana sebagai korupsi.
Trump dan sekutunya di DPR hingga Senat telah menyampaikan klaim retorika palsunya tentang penipuan pemilu yang meluas menjelang serangan maut 6 Januari 2021 di Capitol AS oleh para pendukungnya.
Sementara itu, kritikus memperingatkan retorika partisan saat ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik di pengadilan dengan merusak legitimasi kelembagaan sistem peradilan pidana.
“Dakwaan Trump adalah puncak dari 6 tahun Demokrat mempersenjatai penegak hukum untuk menargetkan dan menganiaya musuh politik mereka. Kediktatoran beroperasi seperti ini – AS seharusnya berbeda,” cuit Senator Ted Cruz, seorang Republikan garis keras yang memilih untuk membatalkan tahun 2020 hasil pemilu.
Trump mengatakan dia tidak bersalah atas dakwaan terkait pembayaran uang suap kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016. Adapun rincian dakwaan masih belum jelas.
Menurut Trump penyelidikan itu melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih semuanya bermotivasi politik.
“Pemimpin politik harus membela sistem pemerintahan Amerika,” kata Perwakilan Demokrat Zoe Lofgren, anggota Komite Kehakiman DPR yang juga bertugas dalam penyelidikan kongres atas serangan 6 Januari.
“Meremehkan sistem pemerintahan adalah masalah serius dan ancaman bagi masa depan kita,” katanya dalam sebuah wawancara.
Simak selengkapnya di halaman berikut