Jakarta –
Warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat(CBP). Dia diduga memalsukan uang.
Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam. Petugas CBP menemukan uang kertas ‘penipuan uang hitam’ senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.
“Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang gelap ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban,” kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, Marc E Calixte.
Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi kedua, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan ‘Seratus’.
Petugas kemudian menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS. Petugas CBP memeriksa uang kertas itu di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya