DLH Soroti Hotel Ketapang Indah Diduga Buang Sampah Sembarangan

DLH Soroti Hotel Ketapang Indah Diduga Buang Sampah Sembarangan

Banyuwangi (beritajatim.com) – Hotel Ketapang Indah di Banyuwangi tengah menjadi sorotan publik usai adanya dugaan pembuangan sampah secara sembarangan. Dugaan ini mencuat setelah komunitas pemerhati lingkungan, Sungai Watch, menemukan ribuan limbah berupa sandal hotel yang berada di lahan terbuka.

Temuan tersebut terjadi di lahan seluas 20 x 25 meter yang berada sangat dekat dengan permukiman warga di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Penemuan ini tentu memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan sejak lama. DLH Banyuwangi telah mengadakan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk bidang perhotelan salah satunya Hotel Ketapang Indah.

“Kami sudah melakukan sosialisasi saat TPST Balak memulai operasional. Kami juga pernah mengajak pihak terkait untuk mengikuti sosialisasi sampah pada 2023 dan awal 2024 termasuk mendatangkan Hotel Ketapang Indah untuk bisa berlangganan layanan ke TPST Balak namun tidak ada respo ,” kata Dwi.

Namun, ajakan kerja sama tersebut ditolak oleh pihak hotel dengan alasan mereka telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah. Selain itu, pihak hotel juga mengklaim bahwa limbah sampah mereka secara rutin diangkut oleh “pasukan kuning” untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bulusan.

Pernyataan ini lantas ditepis oleh Dwi yang menyebutkan bahwa “TPA Bulusan tahun 2018 sudah tutup. Tentu tidak bisa membuang sampah ke sana. Kami sudah menekankan tidak masalah jika tidak bekerja sama, namun harusnya penanganan sampah tidak boleh sembarangan,” tuturnya.

Dengan temuan ini, DLH Banyuwangi telah meminta pihak Hotel Ketapang Indah untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap proses pembuangan limbah mereka agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dwi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan demi mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas.

“Penting saya ingatkan kembali bahwa sampah tidak hanya ditumpuk, ditimbun, atau dibakar saja. Namun harus ada pengelolaannya. Kalau hanya seperti itu, kami akan tertibkan kembali. Karena pastinya akan menyebabkan pencemaran,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri perhotelan dan usaha lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan hidup. [tar/ian]