DENPASAR – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali berjanji akan menangani cairan limbah dari Tempat PembuanganAkhir (TPA) Suwung mulai awal 2026.
Hal ini disampaikan Kepala DKLH Bali I Made Rentin merespons masih adanya kewajiban yang belum dilakukan berdasarkan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami segera akan melakukan (penanganan cairan limbah) di triwulan pertama 2026,” katanya di Denpasar, Selasa, 23 Desember.
Diketahui Kementerian LH memberikan kesempatan berupa penundaan penutupan TPA Suwung dari mulanya hari ini 23 Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026.
Namun dari hasil pengawasan di TPA, dari sekian aspek yang dianggap lolos karena sudah dijalankan, Kementerian LH menemukan DKLH Bali belum melakukan pengelolaan lindi atau cairan dari tumpukan sampah pada instalasi pengolahan lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri.
Made Rentin menjelaskan, alasan aspek ini belum berhasil dipenuhi karena pihak yang awalnya mau mengerjakan justru mundur sehingga penanganan baru hendak dimulai kembali.
“Di antara sekian banyak item, ada perbaikan instalasi pengolahan air limbah (yang belum lolos) kami sudah anggarkanRp5,7 miliar tetapi penyedia mengundurkan diri harusnya itu bisa tertangani di anggaran perubahan 2025, sekali lagi penyedia mengundurkan diri,” ujarnya.
Selain penanganan cairan limbah dari sampah, kesempatan penundaan dari Kementerian LH ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penutupan tumpukan sampah di TPA Suwung dengan metode sanitary landfill.
Dari hasil pengawasan kementerian, Bali baru mampu menutup tumpukan sampah 51 persen sehingga Pemprov Bali menargetkan tutupan 100 persen.
Ketiga, DKLH Bali juga menjanjikan Kementerian LH perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung, dimana dengan keterbatasan anggaran yang ada pemerintah daerah menggandeng perusahaan beton di sekitar TPA untuk mendukung perbaikan akses dalam waktu dekat.
Tak hanya untuk meyakinkan kementerian soal upaya Bali khususnya Denpasar dan Badung dalam penanganan sampah, langkah ini juga untuk menjawab tuntutan para pelaku swakelola sampah yang terbebani jika TPA Suwung tutup tanpa solusi permanen dan jalanannya rusak selama ini.
