Sementara itu, CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging anjing dan kucing.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menilai penerbitan Pergub tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.
Ia menuturkan, sebagai barometer nasional, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.
Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan secepatnya membuat Pergub terkait pelarangan perdagangan hewan tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375892/original/089800500_1759985632-Pramono_Anung_soal_DBH_Dipangkas.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)