DJP Tak Segan Pecat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

DJP Tak Segan Pecat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak segan melakukan pemecatan terhadap pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai DJP di Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, pimpinan Ditjen Pajak berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/1/2026).

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” dia menekankan.

Lebij lanjut, Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP pun menyerahkan proses penanganan perkara sepenihnya kepada KPK.

“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rosmauli.