Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
DJP jelaskan soal penggunaan DPP nilai lain dalam tarif PPN
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:58 WIB
Elshinta.com – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), Suryo menjelaskan UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif sebesar 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.
“Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP nilai lain,” ujar Suryo.
Menurut Suryo, DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.
Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.
Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.
“Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo.
Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Sumber : Antara