Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemilik smelter timah swasta
CV Venus Inti Perkasa
, Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh bos timah Koba, Bangka Belitung, sebagai pengganti kerugian negara.
Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah.
“Membebankan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” kata Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim Tony Irfan juga mengatakan bahwa Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Tamron belum membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang pengganti yang dituntut jaksa dijatuhkan kepada Tamron, yakni Rp 3,66 triliun, dikurangi jumlah uang yang ditransfer Tamron kepada Harvey Moeis sebesar Rp 122 miliar.
Adapun pidana pokoknya, majelis hakim menghukum Tamron dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Eko.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Tamron dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 3,66 triliun.
Jaksa menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.