Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN.
Hal tersebut diungkap oleh Ira usai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menurut Ira, perlindungan hukum harus diberikan kepada profesional BUMN yang ingin melakukan terobosan.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobos besar untuk bangsa,” ujar Ira.
Dia menegaskan perlindungan itu jangan serta merta diberikan kepada profesional BUMN. Namun, perlindungan hukum itu spesifik diberikan kepada profesional yang ingin berdedikasi untuk bangsa.
Ira pun menyinggung terobosan itu salah satunya dilakukan oleh dirinya bersama pejabat ASDP lain dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Menurut Ira, akuisisi PT JN ini bertujuan agar bisa memperkuat layanan di daerah 3 T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal.
“Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. dan, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
