Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Lembaga antirasuah itu kemudian mulai menyelidiki pada 11 Juli 2024. Sebulan kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Pada Oktober hingga Desember 2024, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

Pada Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Cakson, dan Muhammad Yusuf Hadi. KPK lalu melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni.

Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT JN. Dia juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.

Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.

Pengakuan ini memantik dukungan di media sosial. Tak sedikit warganet yang menilai apa yang dilakukan Ira Puspadewi sudah benar. Gelombang dukungan ini terus mengalir hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada 20 November 2025.

Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing‑masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Putusan itu memicu protes. Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan surat ke DPR. Surat tersebut menjadi pintu masuk rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo.