Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10%. Pihaknya menegaskan tidak segan mogok kerja, bila usulan kenaikan upah tidak dituruti. Said menyatakan kenaikan upah 1,58% di tahun 2024 itu hanya untuk mengejar angka inflasi.
Sesuai catatan detikcom, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum menetapkan upah minimum. Sebab penetapan upah minimum harus mengacu peraturan yang ada.
Pemerintah juga masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan para gubernur paling lambat 21 November 2024.
Jadi berapa UMP Jakarta tahun depan jika naik 10% seperti tuntutan buruh?
Sebagai informasi, di 2024 ini UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Maka, dengan hitungan kasar jika ditambahkan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp 5.574.119, atau naik Rp 506.738.
Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya.
Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua komponen itu dihitung dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah.
“UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” beber Yassierli.
(fdl/fdl)