JAKARTA – Aliansi Penyelamat Olahraga (APO) mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera dicabut.
Tuntutan tersebut disampaikan massa aksi APO ketika menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Sekretaris Jenderal APO, La Ode Aindo, menegaskan aksi ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan olahraga nasional. Dia mengatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
“Kami datang melakukan demonstrasi damai meminta Kemenpora untuk mempertegas substansi di dalam Permenpora karena dari hasil eksaminasi, kami menemukan adanya norma yang saling bertentangan,” kata dia.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, ditandatangi oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku sejak 25 Oktober 2024.
Dalam perjalanan, aturan ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Selain karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade, regulasi ini juga bentrok dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Ini bahaya karena bisa berimplikasi pada pembekuan olahraga di Indonesia. Permenpora itu bertentangan dengan Piagam Olimpiade yang sudah diratifikasi menjadi peraturan perundang-undangan,” ujar La Ode.
Salah satu pasal Permenpora yang bermasalah ialah ketentuan bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga kini hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi kementerian, termasuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Selain itu, aturan ini juga menyatakan bahwa menteri berwenang memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk membatalkan hasil kepengurusan jika terjadi sengeketa serta dapat membentuk tim transisi apabila konflik menghambat pembinaan atlet.
Kepala Bagian Hukum APO, Rian Hidayat, menyoroti peran Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat dalam mendukung regulasi bermasalah tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar Taufik sebaiknya mundur juga.
“Ya tentu (dia harus mundur) karena menurut kami dia adalah representasi Menpora. Kita ketahui beliau mantan atlet, tetapi ketika berada di posisi strategis justru mendukung peraturan ini,” katanya.
Desakan APO muncul di tengah kekosongan jabatan Menpora setelah Dito Ariotedjo terkena reshuffle (perombakan) dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025.
Walaupun kursi Menpora masih kosong, massa aksi APO meminta agar Wamenpora Taufik Hidayat sebaiknya mengambil langkah konkret dengan mencabut Permenpora No.14/2024 atau bahkan melepaskan jabatannya.
Desakan ini karena Permenpora dinilai membesar ruang intervensi pemerintah terhadap urusan internal organisasi olahraga. Padahal, Olympic Charter menekankan pentingnya otonomi federasi olahraga dari campur tangan negara.
Jika hal ini dibiarkan, Indonesia bisa terancam mendapat teguran hingga sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Selain itu, Permenpora 14/2024 juga dianggap menimbulkan dualisme kewenangan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia), dan Kemenpora.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik internal dan menghambat pembinaan atlet. Selain itu, sejumlah pasal dalam regulasi ini dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
